PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang mengikuti rapat validasi dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025 -2045 Kabupaten Kapuas Hulu dan rapat validasi dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030 Kabupaten Kapuas Hulu, serta mengikuti kegiatan rapat validasi dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023-2043 di Ruang Serbaguna Aula Rimbawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Kegiatan rapat dihadiri dari perwakilan Universitas Tanjungpura selaku penyedia jasa penyusun dokumen sendiri. Untuk perwakilan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu dan anggota Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Tahun 2025-2030 sesuai dengan SK Bupati Nomor 109/DPPLH/ 2024 serta anggota Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Tahun 2025-2045 sesuai dengan SK Bupati Nomor 110/DPPLH/ 2024. Selain itu dihadiri juga oleh para validator Provinsi seperti dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, BPKHTL III Kalimantan Barat-Pontianak, Para ahli seperti ahli sosial-ekonomi, ahli fisik-kimia, ahli geografi-pertanahan-kehutanan, Selasa (13/8/2024).
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut dimulai dengan registrasi peserta. Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan Doa. Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan Rapat. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan bersama, yaitu 1) Dokumen KLHS RDTR Perkotaan Putussibau 2023-2043 dapat diterima dengan tentunya banyak perbaikan; 2) Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk nomor urut 14 ditiadakan karena daerah perairan laut menjadi kewenangan provinsi; 3) Penulisan khususnya dalam metodologis dan sistematika proses memperoleh isu strategis prioritas harus dirunutkan lagi, sehingga terlihat hubungan sebab akibat dari identifikasi isu dan telaahan isunya.
Kemudian hasil rapat dituangkan dalam bentuk Berita Acara Validasi Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Putussibau. Komitmen perbaikan sekitar 1 bulan sejak Berita Acara ditandatangani.