PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kecamatan Badau, Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Minggu (4/07/2024).
Kegiatan Verifikasi ini dilaksanakan di Kecamatan Badau, Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelum melakukan kegiatan Verifikasi, terlebih dahulu dilakukan pertemuan Dengan Pemohon yang Melakukan Permohonan KKPR Non Berusaha dan dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kegiatan Verifikasi Lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan KKPR Non Berusaha Perihal KKPR Non Berusaha di Kecamatan Badau, Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu serta untuk memperoleh data informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi Permohonan.
Diharapakan melalui pertemuan dan Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR ini, Lokasi Permohonan KKPR dapat sesuai dengan permohonan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.