Musyawarah Antar Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Sektor BPU Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kantor Kecamatan Mentebah melaksanakan melaksanakan 2 (dua) agenda kegiatan, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah Tahun 2023 serta sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Rabu (10/7/ 2024)  bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Mentebah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Mentebah, Direksi BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah, Tenaga Ahli pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Petugas dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Mentebah,. serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Mentebah sebagai peserta.

Adapun susunan acara kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, sambutan dari Camat Mentebah, Laporan Pertanggungjawaban BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah yang disampaikan oleh Direktur BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah, sambutan dari Tenaga Ahli pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, diskusi tentang laporan pertanggungjawaban BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah, dilanjutkan dengan sosialisasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) serta diakhiri dengan pembacaan Do’a.

Untuk diketahui BUMDesMa “Kerabat Mentebah” Kecamatan Mentebah merupakan kelanjutan dari program PNPM-MP dengan UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Saat ini, BUMDesMa “Kerabat Mentebah” selain melanjutkan pengelolaan SPP juga mengelola penyertaan modal yang bersumber dari semua Desa yang ada di Kecamatan Mentebah, dengan unit usaha Simpan Pinjam.

Adapun hasil keputusan dari MAD yang disepakati antara lain menerima Laporan Pertanggungjawaban BUMDesMa “Kerabat Mentebah”, memilih kembali Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Badan Pengawas, upaya penyelesaian tunggakan Simpan Pinjam.

Pada saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh petugas bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja terutama pada saat bekerja atau melakukan kegiatan usaha yang memiliki resiko kecelakaan kerja bahkan mengakibatkan kematian. Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi ini, peserta yang hadir bisa memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya pekerja untuk ikut serta mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya yang sangat besar dengan iuran yang sangat terjangkau.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy