Monitoring dan Evaluasi Aplikasi ABS: Disdukcapil Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau Bersinergi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau,  Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Pengadilan Negeri Putussibau melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi Akta dan Dokumen Dukcapil Bisa Sekaligus (ABS),Rabu (10/07/2024) –

Kolaborasi antara Disdukcapil Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau ini bertujuan untuk memastikan implementasi aplikasi ABS berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi ABS ini telah diterapkan untuk memudahkan proses pencatatan dan pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan non muslim, pencatatan kematian bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya, termasuk juga pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, pencatatan pengakuan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pencatatan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, pencatatan perubahan nama penduduk, pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk dan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk terhadap perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik serta Akta pencatatan sipil yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri Putussibau.

Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu, Bapak Usmandi, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan secara rutin guna mengevaluasi kehandalan sistem yang muncul. “Dengan adanya aplikasi ABS, kami berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data kependudukan antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri ,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Bapak Agung Budi Setia menyambut baik inisiatif tersebut. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penerapan teknologi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. “Aplikasi ABS ini membantu kami dalam mengelola data kependudukan menjadi lebih akurat dan transparan,” kata Bapak Agung Budi Setiawan.

Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan perbaikan atau pengembangan lebih lanjut terhadap aplikasi ini guna memenuhi kebutuhan operasional yang terus berkembang. Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam hal implementasi teknologi informasi di lingkungan pemerintahan.

Diharapkan dengan sinergi antara Disdukcapil Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau ini, penggunaan aplikasi ABS dapat semakin optimal dan mendukung pencapaian tujuan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy