Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Muhardi, S.T, pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 telah melaksanakan konsultasi terkait usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Perpustakaan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kapuas Hulu.
Dalam konsultasi tersebut Sekdis Perpusip melakukan pertemuan dengan tenaga fungsional pada Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan (P3) Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, yang menangani langsung terkait usulan DAK Fisik dan Non Fisik, sekaligus sebagai koordinator semua OPD yang mempunyai usulan DAK Fisik dan Non Fisik pada proses input usulan DAK di aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). Sesuai penyampaian dari Bidang P3 bahwa jika semua persyaratan sudah lengkap dan tersedia, meliputi usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dituangkan dalan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta dokumen teknis lainnya, maka dianjurkan untuk segera melakukan proses input dan upload data ke aplikasi KRISNA, mengingat batas akhir proses penginputan s.d. tanggal 14 Juli 2024.