Camat Jongkong atas nama Bupati Kapuas Hulu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Badan Permusyaratan Desa sebanyak 3 (tiga) Desa periode 2024-2030 di Kecamatan Jongkong di Aula Kantor Kecamatan Jongkong 04/07/2024.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik ialah Badan Permusyawaratan Desa Jongkong Kanan, Desa Jongkong Kiri Hulu dan Desa Jongkong Kiri Tengah.
Dalam acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Jongkong dilantik dan diambil sumpah/janji berjumlah 15 (lima belas) orang dan dihadiri para tamu undangan Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Jongkong berpesan kepada Badan Permusyawaratan Desa agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan batas kewenangan secara optimal. BPD sebagai mitra Pemerintah Desa diharapkan dapat segera beradaptasi, bersinergi, dan berkolaborasi bersama Pemerintahan Desa dalam rangka optimalisasi pemberdayaan dan pembangunan Desa.
Selanjutnya dalam melaksanaskan tugas apabila ditemukan permasalahan, ada yang belum dipahami dan/atau kendala dalam pengelolaan administrasi Desa, Pemerintah Kecamatan Jongkong terbuka lebar untuk berkomunikasi dan berkoordinasi serta selalu siap untuk memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.