Kemajuan pengelolaan dan pengembangan daya tarik pariwisata sangat ditentukan oleh kelembagaan pengelola daya tarik pariwisata. Pengelola daya tarik pariwisata di Kabupaten Kapuas Hulu berbentuk Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), sesuai amanat Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kelompok Sadar Wisata juncto Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2023. POKDARWIS dibentuk di tiap desa.
Saat ini terdapat 13 POKDARWIS di Kabupaten Kapuas Hulu. Angka ini sangat sedikit dibandingkan jumlah desa yang ada, yaitu 278 desa dan 4 kelurahan. Berangkat dari kondisi tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu mendorong desa untuk membentuk POKDARWIS, dengan tujuan memberdayakan potensi pariwisata yang ada di desa yang mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat setempat.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan daya tarik pariwisata melalui penguatan kelembagaan pengelola, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu meluncurkan suatu sistem layanan berbasis teknologi informasi bagi POKDARWIS, yaitu Sistem Informasi Layanan Kelompok Sadar Wisata (SILAPOK). Launching SILAPOK diadakan pada Rabu, 3 Juli 2024, yang diluncurkan secara resmi oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain launching sistem layanan, diadakan pula Sosialiasi tentang Kelompok Sadar Wisata. Kegiatan ini diikuti oleh 5 perwakilan Pemerintah Desa, 5 perwakilan Pemerintah Kecamatan, perwakilan dari Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu. Penyediaan SILAPOK bertujuan menyediakan akses bagi publik untuk memperoleh pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
SILAPOK diakses pada https://bit.ly/SILAPOK yang menyediakan layanan penerbitan Keputusan Kadisporapar Kab. Kapuas Hulu tentang Pengesahan POKDARWIS; Keputusan Kadisporapar Kab. Kapuas Hulu tentang Pengesahan Perubahan Nama POKDARWIS; Keputusan Kadisporapar Kab. Kapuas Hulu tentang Pengesahan Perubahan Pengurus POKDARWIS; dan Surat Rekomendasi Kadisporapar Kab. Kapuas Hulu untuk POKDARWIS.
Penyediaan Sistem Informasi Layanan Kelompok Sadar Wisata merupakan upaya terobosan (inovasi) peningkatan kinerja organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu, untuk Aksi Perubahan dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Yogyakarta Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.