Warga Negara Asing Asal Negara Ceko Masuk Wilayah Kecamatan Jongkong

Facebook
Twitter
LinkedIn

JONGKONG-Dalam rangka penguatan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Jongkong, Camat Jongkong bersama Tim Keimigrasian Putussibau melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing asal Cheko, Jum’at (28/06/2024).

Pihak Imigrasi Putussibau melakukan pemanggilan terhadap WNA beserta pendamping (asal Pontianak) di Kediaman Rumah Dinas Camat Jongkong pada pukul 14.00 WIB siang hari. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa WNA tersebut akan berada di wilayah Kecamatan Jongkong selama 4 (empat) hari kedepan terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2024 serta akan menginap di rumah kediaman sdr. Ibrahim warga Desa Jongkong Tengah, Kecamatan Jongkong.

Selain dengan alasan wisata WNA tersebut juga akan berwisata dan melihat potensi alam yang ada di Kecamatan Jongkong yaitu salah satunya adalah potensi perkebunan kratom milik masyarakat Kecamatan Jongkong.

Kepulangan WNA beserta pendamping dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan kepulangan WNA asal Cheko tersebut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Jakarta dilakukan pada tanggal 30 Juni 2024 dengan menggunakan transportasi Udara. Kedepan bahwa WNA yang masuk ke suatu wilayah diwajibkan untuk melaporkan kepada Pemerintah setempat baik Camat maupun Kepala Desa untuk menjaga keamanan tamu, memastikan kunjungan tersebut sesuai dengan izin VISA nya dan dalam rangka implementasi penguatan pengawasan orang asing yang ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada umunya dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pesan Yeddy.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy