Inspektur hadiri Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, S,Hut., M.M. Menghadiri mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Rabu (19/06/24).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Maka dari itu Sebanyak 76 Kepala Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan Se Kabupaten Kapuas Hulu dilantik secara bersamaan Oleh Bupati Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya mengatakan,”untuk kepada seluruh Kepala Desa untuk menggunakan anggaran pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakati desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penganggulangan kemiskinan”.

Lanjutnya Fransiskus Diaan juga berpesan,”untuk bersama-sama mengawal tahapan pilkada tahun 2024, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat”. Turut hadir dalam pelantikan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Forkopimda beserta jajarannya, Sekretaris Dearah Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan Perbankan, dan undangan lainnya.

“Kita bersyukur semuanya bisa diperpanjang masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya.

Fransiskus Dian juga meminta Kepala Desa, gunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

“Kades harus memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa. Saya berharap antara Kepala Desa dan anggota badan permusyawaratan desa, terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa,” ucapnya.

Fransiskus Dian juga meminta kepada camat agar bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para Kepala Desa, bermusyawarahlah jika diperlukan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi. “Saya menghimbau kepada para Kepala Desa untuk bersama-sama kita kawal tahapan pilkada tahun 2024. Kita jaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat,” ucapnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy