Camat Batang Lupar Aleksius Bulin, S.Pd.,M.A.P. menghadiri kegiatan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Pada Rabu (19/6/2024).
Turut hadir pada kegiatan Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa tersebut yaitu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H. yang langsung membuka dan mengukuhkan jabatan Kepala Desa, para pejabat eselon 2 dan pejabat eselon 3 serta 76 Kepala Desa yang akan menerima pengukuhan kembali jabatannya.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H. menyampaikan kepala desa harus mempunyai semangat baru dalam mengabdi, ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang. Dasar aturan pengukuhan jabatan Kepala Desa ini yaitu Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Acara berlangsung dengan aman dan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.