Pengukuhan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Rabu (19/06/24).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Maka dari itu Sebanyak 76 Kepala Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan Se Kabupaten Kapuas Hulu dilantik secara bersamaan Oleh Bupati Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya mengatakan,”untuk kepada seluruh Kepala Desa untuk menggunakan anggaran pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakati desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penganggulangan kemiskinan”.

Lanjutnya Fransiskus Diaan juga berpesan,”untuk bersama-sama mengawal tahapan pilkada tahun 2024, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat”.

Turut hadir dalam pelantikan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Forkopimda beserta jajarannya, Sekretaris Dearah Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan Perbankan, dan undangan lainnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy