Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan II Puskesmas Mentebah Tahun 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn

Lokakarya Mini Lintas Sektoral merupakan suatu pertemuan antar petugas Puskesmas dengan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama tim, memantau cakupan pelayanan Puskesmas serta membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi Puskesmas itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Puskesmas Mentebah telah melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan II Tahun 2024 dengan tema “ Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Kecamatan Mentebah” bertempat di Aula Puskesmas Mentebah pada  Kamis (13/6/ 2024)  Pukul 08.30 WIB s/d selesai.

Tema tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari kegiatan fasilitasi sinkronisasi tindak lanjut orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam upaya intervensi serentak pencegahan Stunting Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Mei 2028 di Pontianak, yang dihadiri oleh Camat se Provinsi Kalimantan Barat, serta mengingat pada Bulan Juni 2024, Pemerintah melaksanakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang dilakukan secara nasional di seluruh Posyandu.

Sasaran pengukuran dan intervensi serentak ini adalah semua calon pengantin, ibu hamil, dan Balita, yang diharapkan agar datang ke Posyandu untuk dilakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi. Untuk itu, kesiapan sarana dan prasarana seperti antropometri yang standar, kader yang kompeten, dan tenaga kesehatannya juga harus dipersiapkan dengan baik.

Pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting dilakukan sebagai upaya mengejar target mempercepat penurunan angka stunting di bawah 14% di Tahun 2024. Secara strategis, telah dirumuskan 10 langkah pasti dalam intervensi serentak, yaitu:

  1. Memastikan dilakukan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan Balita;
  2. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan Balita datang ke Posyandu;
  3. Memastikan alat antropometri terstandar dan tersedia di setiap Posyandu;
  4. Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran;
  5. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandar;
  6. Memastikan intervensi pada seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan Balita yang mempunyai masalah gizi;
  7. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan Balita mendapatkan edukasi;
  8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM) dan calon pengantin ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (elsimil);
  9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi serentak;
  10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan.

Dalam kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan II Puskesmas Mentebah Tahun 2024 tersebut dihadiri Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kapolsek Mentebah yang diwakili anggota, Danramil 1206-13 Bunut Hulu/Mentebah yang diwakili anggota, Kepala Puskesmas Mentebah beserta staf, Plh. Koordinator KB Kecamatan Mentebah, yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Mentebah, yang mewakili Koordik Kecamatan Mentebah, Kepala Desa Se-Kecamatan Mentebah, Ketua.TP. PKK Kecamatan Mentebah, Petugas Pustu serta Kader Posyandu se-Kecamatan Mentebah.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy