Camat Boyan Tanjung Menghadiri Kegiatan Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tujut Puluh Enam Kepala Desa Se-kabupaten Kapuas Hulu dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu di Pendopo Bupati Kapuas Hulu (Rabu, 19/6/2024)

Bupati Kapuas Hulu mengukuhkan kembali sebanyak 76 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya. Turut hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kapolres Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas/Badan, Pimpinan PT. Bank Kalbar, Camat, serta Kepala Desa dan Ketua Tim TP PKK se-kabupaten Kapuas hulu.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun.

Adapun kepala desa Kecamatan Boyan Tanjung yang diperpanjang yaitu:
1. Kepala Desa Nanga Jemah (Mahrus Effendi)
2. Kepala Desa Tubang Jaya (Bandar Banser)
3. Kepala Desa Boyan Tanjung (Samsul Bahri)
4. Kepala Desa Karya Maju (Masahidin)
5. Kepala Desa Teluk Geruguk (Bombon)
6. Kepala Desa Landau Mentail (Agustinus)

Adapun kepala Desa yang tidak memperpanjang, yaitu:
1. Kepala Desa Pemawan (Tomy Kurnia Sandy)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy