Kantor Kecamatan Pengkadan akan menggelar Sosialisasi dan Public Hearing terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 tentang Desa, Selasa (4/6/ 2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai regulasi baru yang ditetapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.Melalui Zoometing di aula Kantor Kecamatan Pengkadan.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pengkadan, Ade Darmudin,SE mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU No 3 Tahun 2024 berjalan efektif dan sesuai dengan harapan. Diketahui, UU No 3 Tahun 2024 membawa berbagai perubahan signifikan, termasuk pengaturan lebih rinci mengenai alokasi dana desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, Operator Siskudes Se-Kecamatan Pengkadan berpartisipasi di kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman kita bersama. Mari bersama membangun desa untuk Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu,” ajak Ade Darmudin,SE.
Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing yang diinisiasi oleh APDESI, PABPSI,dan PPDI Melalui Zoometing ini akan menjadi forum diskusi untuk meningkatkan pemahaman, menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik yang konstruktif terkait implementasi UU ini. Dengan adanya kegiatan ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pengkadan berharap dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam menjalankan amanah UU No 3 Tahun 2024.