Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Fisik dan Prasarana, diwakili oleh Robertus kali tale Botoor SE danAhmad Syafaad AMd. T, Melaksanakan Kegiatan mengenai hukum adat di Tamambaloh Apalin Banua Apalin Ketemanggungan Tamambaloh Apalin dan Panitia Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kegiatan Berlangsung di Rumah Betang Kansore Tendek Desa Banua Tengah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. (30/5/2024).
Kegiatan di hadiri Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Putussibau Utara, Tim Verifikasi,Temanggung, Kepala Adat Dusun, Kepala Adat Desa, Kepala Desa dan Toko adat Masyarakat Lainnya.
Tujuan kegiatan tersebut untuk melihat secara langsung atas pengajuan dan permohonan yang di sampaikan oleh ketua selaku kadat desa banua tengah yang telah menyampaikan permohonan untuk segera menjadi perhatian sehingga pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat desa banua tengah dapat terealisasi sesuai dengan harapan.
Pemerintah Desa Banua tengah sangat sangat mendukung atas apa yang di ajukan oleh lembaga adat yang ada di benua Apalin sehingga hukum adat dan wilayah adat di desa banua tengah ini dapat di akuui keberadaannya dan adanya legalitas sesuai dengan apa yang telah di laksanakan melalui peta di lapangan mengenai desa-desa yang berbatasan secara langsung dengan desa Banua Tengah atau Banua Apalin.