Inspektur Kabupaten kapuas Hulu gelar rapat penyelesaian tidak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta persiapan Kegiatan MCP dan SPI KPK, yang dilaksanakan di aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/05/2024).
Peningkatan MCP, SPI KPK dan Temuan BPK RI tahun ini menjadi perhatian bersama untuk seluruh SKP yang ada dilingkungan pemerintahan kabupaten kapuas hulu demi meningkatkan indek pada tahun 2024.
Bung Tomo, menyampaikan masing-masing OPD harus menyiapkan Admin MCP agar lebih memperkuat kinerja MCP dikabupaten kapuas hulu. Kabupaten kapuas Hulu pada tahun 2023 Indek MCP baru sampai 82%. dengan rencana Anggaran 53%, sedangkan perencanaan dan penganggaran pada tahun 2022 mencapai 100%. Pengadaan Barang dan Jasa 97,86%, perizinan indeks 100%, pengawasan APIP 78%, manajemen ASN 84,78%, optimalisasi pajak daerah 75,16%, pengelolaan BMD 86,42%, perencanaan dan penganggaran APBD 53,17%.
Temuan Pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi kalimantan Barat yang terdapat pada Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada tahun 2023, terdapat temuan yang bersifat pengelolaan pajak daerah, pertanggungjawaban belanja dana bantuan operasional sekolah, belanja pemeliharaan kendaraan dinas, kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi, pembayaran atas pekerjaan fisik , pengelolaan kas dan penatausahaan aset. ujar bung tomo
Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamana aset negera, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tufas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggara laporan keuangan yang baik, mengingkatkan efektifitas dan efisiensi , dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2023 SPI yang dilaksanakan terbagi atas 3 indikator yaitu internal (77,13%), eksternal (85,89%) dan exper (62,05%). Hasil Rekomendasi hasil SPI dan MCM yaitu mencapai 90%, yang beresiko tinggi atau rentan Korupsi yaitu, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, APIP, Manajemen ASN, BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pelayanan Publik.
Penilaian risiko merupakan bagian implementasi dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana organisasi harus menetapkan penilaian risiko atas tugas dan fungsi yang dijalankan dalam rangka mendukung ketercapaian tujuan organisasi. Selama kegiatan yang berlangsung dua hari, peserta diarahkan untuk mampu mengidentifikasi, menetapkan tingkat risiko, serta melakukan pengendalian risiko. Target output kegiatan berupa daftar risiko yang akan digunakan sebagai dasar pemantauan atas pelaksanaan manajemen risiko.