Camat Selimbau Rusdi Hartono, S.P., M.M. memimpin rapat musyawarah terbuka perihal Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) pada tahap II setelah sebelumnya pernah dilakukannya pada Rabu (8/5/2024) bertempat di Aula kantor Kecamatan Selimbau. Selanjutnya rapat dilaksanakan kembali pada Selasa (21/5/2024). Musyawarah ini dilaksanakan terkait penentuan jadwal pemasangan plang larangan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Gudang Hulu Kecamatan selimbau.
Selain Camat Selimbau Camat Selimbau hadir pula dalam rapat tersebut yaitu Sekcam Selimbau, Kapolsek Selimbau, Danramil Selimbau, POL.PP Selimbau, Kepala Desa Gudang Hulu beserta Perangkat Desa, PJ Kepala Desa Gerayau dan Perangkat Desa Desa Engkerengas
Hasil kesepakatan dari rapat musyawarah PETI yang disepakati oleh Forkopimcam Kecamatan Selimbau beserta Kepala Desa serta Perangkat Desa dan yang juga hadir dalam pada rapat tersebut yaitu
1. Penjadwalan pemasangan plang larangan PETI bersama pihak Desa Gudang Hulu dengan Forcopimcam Selimbau di Wilayah Desa Gudang Hulu kecamatan Selimbau, akan dilaksanakan pada Hari Rabu (29/5/2024).
2. Untuk Desa Engkerengas dan Desa Gerayau akan melaksanakan rapat musyawarah PETI di Desanya masing-masing dan akan dituangkan dalam BA hasil Musyawarah di Desa, setelah itu baru akan dilaksanakan pemasangan plang larangan PETI sesuai jumlah titik lokasi yg telah di tentukan oleh pihak Desa daerah yg terlarang.
Untuk diketahui bahwa dengan adanya upaya pemberhentian aktivitas PETI di Wilayah Desa Gudang Hulu, Desa Gerayau dan juga Desa Engkerengas dapat mencerminkan perilaku taat akan hukum serta dapat menjadi kesadaran bagi pekerja, kelompok masyarakat akan kerusakan serta dampak terhadap lingkungan terutama tercemarnya air untuk penyediaan konsumsi air bersih dan terdapat hal-hal yang ditimbulkan seperti limbah pencemaran bahan kimia anorganik, pencemaran bahan kimia organik, dan lainnya dari maraknya aktivitas ini.