Optimalisasi Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pengusulan data untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Sejiram mengikuti mekanisme yang diatur oleh Kementerian Sosial. Proses pengusulan ini dapat dilakukan setiap bulan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan data yang diusulkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Verifikasi dilakukan dari tanggal 14 hingga sehari sebelum akhir bulan, dan data yang telah diverifikasi diunggah melalui aplikasi SIKS-NG​

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy