Kadishub Menghadiri Rapat GEMAPATAS

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M kegiatan rapat dalam rangka pemasangan Tapal Batas Hutan Adat yang disebut GEMAPATAS ( Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) dari Kementerian ATR/BPN RI di lokasi Dusun Sungai Utik Desa Batu Lintang, Lanjak Danau Sentarum dan Badau pada hari Kamis (16/5/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Wahyudi Hidayat beserta para pejabat eselon 2 dan. 3 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajarannya.

Program Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) merupakan program Kementerian ATR/BPN guna mempersiapkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2023 dalam rangka menuju Indonesia Lengkap. Gemapatas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Fungsi dari pemasangan tanda batas/patok antara lain sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai serta patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy