Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat internal tentang Rancangan Peraturan Bupati mengenai Retribusi pada Dinas Perhubungan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (14/5/2024).
Rapat internal ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M, dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto, S.I.P., M.Si, Kasubbag Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M, Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah, Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Peter Billyn J., S.H, Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberang (ASDP) Drs. Lugit dan staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
Rapat internal ini membahas lebuuh rinci tentang penyusunan peraturan bupati mengenai retribusi sesuai dengan hasil asistensi di kementerian dalam negeri dimana ada beberapa perubahan dalam sistematis penyusunan serta perlu diskusi lebih lanjut. Selanjutnya dibahas tentang beberapa masalah pemungutan retribusi baik di internal maupun di lapangan dan didapatkan kesepakatan demi mempermudah dan kenyamanan dalam pemungutan. Selanjutnya juga dibahas mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dinas perhubungan. Kegiatan rapat tersebut berjalan dengan baik dan lancar.