Bappeda Kapuas Hulu mengikuti Kegiatan “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Kabupaten Kapuas Hulu”

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kapuas Hulu melalui Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah mendampingi kegiatan Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam kegiatan “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat” yang dipusatkan di Rumah Betang Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis (16/05/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah Agus Darmanta, S.T., M.T ini bertujuan untuk melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Tokoh Masyarakat dan Pihak terkait lainnya.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah ulayat secara serentak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang – undangan Dasar 1945 pada Pasal 18B Ayat (2) yang berbunyi “Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan – kesatuan Masyarakat Hukum Adat sera Hak – hak Tradisionalnya Sepanjang Masih Hidup dan sesuai dengan Perkembangan Masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditur dalam Undang – undang”. Kemudian pada Pasal 3 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok – pokok Agraria (UUPA) Hak Ulayat diakui “Sepanjang menuru Kenyataannya Masih Ada” dan juga sekaligus Implentasi dari Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintan Daerah.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pengakuan dan perlindungan hak MHA sangatlah penting, karena harus diakui hak – hak tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip – prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari.
Tujuan lain dilaksanakan kegiatan GEMAPATAS ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas pada bidang tanah yang dimilikinya sehingga tidak akan menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy