Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M didampingi staf Fany Rahmahsari, A.Md.Tra mengikuti Asistensi Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung F lantai 3, Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7 /5/2024).
Asistensi Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri juga oleh Kabag Hukum beserta staf dan Kepala Bidang Palayanan Penetapan Badan Pendapatan Daerah beserta staf. Selain itu juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah wilayah Kalimantan. Pada asistensi ini didapatkan beberapa hasil yang akan menjadi bahan evalusi dari rancangan peraturan kepala daerah yang sebelumnya sudah dibuat. Dinas Perhubungan mewakili Perangkat Daerah yang menangani Retribusi Daerah mendapatkan beberapa hasil dari asistensi ini yaitu obyek Retribusi yang sudah di pungut oleh Pemerintah di atasnya, Pemkab tidak boleh lagi memungut, untuk Perbup dengan Obyek Retribusi harus dimasukkan BAB Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, tarif retribusi dimasukkan pada belanja pendapatan disertakan upah pungut, dan baru dikeluarkan untuk upah pungutnya, dibuat di Instansi Teknis, semua Obyek Retribusi diperkuat data WP melalui Uji Petik dan pnetapan Perbup tentang Pajak dan Retribusi harus didasari dengan PP 35 Tahun 2023 tentang Pengaturan Umum PDRD. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Pada asisten ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berdiskusi bersama dengan fasilitator dari Tim Kemendagri yaitu Bu Myari. Kegiatan berjalan dengan lancar.