Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menugaskan kepada Almirun sebagai Pengurus Barang Milik Daerah Tahun 2024, dan Baso Wahyu Hefri (selaku pengelola barang milik daerah), menghadiri Kegiatan Rekonsiliasi Aset Tetap Triwulan I Tahun Anggaran 2024, di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (06/05/2024).
Dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024, serta pencocokan data aset antara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka perlu dilaksankaan Rekonsiliasi Aset Tetap Triwulan I Tahun Anggaran 2024.
Rekonsiliasi aset tetap Teriwulan I ini bertujuan untuk penyusunan laporan barang milik daerah tahun 2024, yang dilaksanakn langsung di tempat. makanya kami diwajibkan untuk membawa laptop, Daftar hasil pengadaan barang dari Januari s/d Maret 2024, KIB dan Buku investaris Tahun 2023, Laporan Realisasi Anggaran dan Fotocopy SP2D, Dokumen Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima Barang Tahun Anggaran 2024. sebagai bahan untuk pelaporan dan di upload dalam sistem. ujar Almirun
Tentu ini menjadi perhatian bersama bagi kita seluruh OPD untuk lebih aktif dan cekatan dalam penyusuna laporan Barang Milik daerah tahun 2024.