Dinkes Hadiri Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ketua Tim Kerja Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Rajib Azhari, S.Kep Ners bersama Staf dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Igrie dari Puskesmas Pengkadan menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Ballroom Bagoes Hotel Sintang pada (29/4/ 2024).

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Selain itu Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua

atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam dugaan kasus Kecelakaan Kerja dan dugaan Penyakit

Akibat Kerja (PAK).

Terdapat pengaturan kasus dugaan KK/ PAK sebagaimana diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, yaitu pada Pasal 25A ayat (1) untuk dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Pasal 25B ayat (1) untuk dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebelum mendapatkan kesimpulan dari BPJS Ketenagakerjaan dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy