Dusun Sungai Iring laksanakan musyawarah penandatangan Berita Acara batas wilayah adat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dusun Sungai Iring, Desa Sungai Abau, Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Musyawarah penandatangan berita acara batas wilayah adat dusun Sungai Iring, desa Sungai Abau bertempat di Aula desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (29/4/2024).

Kegiatan Musyawarah tersebut dihadiri Temenggung Iban Kecamatan Batang Lupar, bapak Sigon, Tamanggun Tamanbaloh Labian, bapak Antonius Leo Pameang, dan Camat Batang Lupar yang diwakili oleh bapak Andreas T. Janting. Hadir juga beberapa perwakilan masyarakat dari dusun atau desa yang berbatasan langsung dengan Wilayah Adat Sungai Iring, seperti dari Dusun Tematu Desa Sepandan, Dusun Sumpak Sengkuang Desa Setulang, Dusun Sembawang Desa Labian Ira’ang, Dusun Sungai Sedik dan Dusun Sawah Desa Sungai Abau.

Dalam sambutannya, Temenggung Iban Batang Lupar, bapak Sigon mengatakan bahwa pengakuan atas wilayah adat adalah hal yang harus diperjuangkan agar kita memiliki bukti hukum atas pengelolaan wilayah adat dari pemerintah. Tidak lupa juga beliau mengingatkan agar batas wilayah adat harus diatur dengan baik berdasar batas yang pernah ada dari orang tua kita terdahulu, jangan sampai batas wilayah ini menjadi pemicu sengketa sesama kita.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy