Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu diwakili Sekretaris menghadiri udangan penyerahan SK Bupati kepada 1.586 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 di Gedung In Door Volly Putussibau Senin (29/4/2024).
Penyerahan SK PPPK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dan hadir Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengucapkan selamat atas penerimaan SK bupati tentang pengangkatan PPPK tahun 2023.”Ini adalah sebuah kebahagiaan dan kebanggaan setelah mengikuti proses panjang dalam mengikuti seleksi PPPK tahun 2023,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa, formasi tahun 2023 yang pada hari ini menerima SK pengangkatan yaitu sebanyak 1.586 orang, sehingga dalam upaya menata tenaga non ASN dari tahun 2021 sampai 2023 sudah sebanyak 2.349 orang yang diangkat menjadi PPPK. “Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua harus lebih banyak bersyukur, karena tahun ini secara status kepegawaiannya sudah jelas, dan tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, pada tahun 2024 ini formasi ASN pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 formasi, dengan formasi CPNS jabatan teknis dan kesehatan sebanyak 206 formasi dan formasi pppk jabatan teknis, kesehatan, dan guru sebanyak 2.865 formasi untuk mengakomodir tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Diharapkan saya tentunya peluang yang sudah pemerintah daerah perjuangkan untuk membuka formasi sebesar ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para lulusan,” ucapnya.
Bupati mengingatkan kepada seluruh PPPK agar menjalankan tugas dengan sebaik mungkin selama kontrak 5 tahun.
“Selama 5 tahun kinerja PPPK akan diawasi dengan ketat,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan jumlah PPPK formasi tahun 2023 yang menerima SK Bupati sebanyak 1.586 orang, dimana terbagi fungsional teknik, Fungsional kesehatan, dan fungsional guru.
“PPPK yang menerima SK Bupati pengangkatan, sudah resmi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, apabila tak melaksanakan tugas, maka di berhentikan tidak secara hormat sebagai PPK dan di sanksi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK seumur hidup,” ujarnya.