Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan kepada pelaku, namun juga didorong melalui upaya-upaya pencegahan, yaitu perbaikan sistem, membangun integritas dan budaya antikorupsi, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mengusung strategi yang dikenal dengan nama Trisula Pemberantasan Korupsi. Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a yaitu “melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi”. Ketiga sula pemberantasan tersebut adalah:
1. Sula Pendidikan
Pemberantasan korupsi perlu dimulai dengan menanamkan pendidikan moral di masyarakat. Sula pendidikan diharapkan akan menumbuhkan karakter ”don’t want to corrupt”, dimana masyarakat menyadari bahwa dibutuhkan pribadi-pribadi berintegritas untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
2. Sula Pencegahan
Terdapat banyak teori yang mendasari seseorang melakukan korupsi, dan perbuatan korupsi dapat terlaksana apabila tidak disertai dengan sistem pencegahan yang memadai. Sula pencegahan ditujukan agar masyarakat ”can’t corrupt” melalui pelaksanaan perbaikan sistem.
3. Sula Penindakan
Penindakan adalah bagian dari bentuk penerapan sanksi atas tindak pidana korupsi. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, penegakkan hukum bagi para pelaku korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Selain sanksi pidana, para koruptor juga akan mendapatkan sanksi sosial, dengan demikian melalui sula penindakan diharapkan akan memunculkan paradigma ”dare not to corrupt” di masyarakat.
Ketiga sula tersebut perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk peran serta aktif (public participation) dalam mengawasi, melaporkan dan turut melakukan upaya pendidikan, kampanye antikorupsi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan hal diatas, KPK mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) dan BUMD di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan serangkaian kampanye antikorupsi secara massif kepada masyarakat luas guna mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari korupsi dalam kehidupan sehari-hari. KPK akan melakukan penilaian dan memberikan apresiasi kepada Pemda dan BUMD yang secara aktif turut berpartisipasi dalam melakukan kampanye antikorupsi di seluruh daerah.
Inspektur mwnyerukan “Anti Korupsi Bukan Hanya Narasi, Tapi Butuh Aksi. Kita ASN Kita Anti Korupsi. Ingat Hasil Korupsi Bukan Rejeki. STOP Gratifikasi Bersama melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju. Berani Jujur itu hebat, untuk Kapuas Hulu hebat”.