Bupati KH Menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bupati Kapuas Hulu (Fransiskus Diaan, S.H., M.H) hadir dalam kegiatan Penyerahan SK Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang bertempat di Volly Indoor Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Senin 29/4/2024.

Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya mengucapkannhari ini merupakan langkah awal bagi Bapak/Ibu bergabung sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dimana melalui pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN. Oleh karena itu, diharapkan peningkatan ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Harapan Bupati agar ASN yang bergabung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu segera melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati yang akan diterima. Seluruh proses penerimaan mulai dari seleksi administrasi sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 telah kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada Bapak/Ibu yang telah lulus agar dapat diterbitkan nomor induknya dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. untuk itu, Bapak/ibu sekalian agar mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin. Bekerjalah secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik. Diharapkan diluar tugas kedinasannya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif.

Pada tahun 2024 ini formasi ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 formasi dengan formasi CPNS jabatan teknis dan kesehatan sebanyak 206 formasi dan formasi PPPK jabatan teknis, kesehatan, dan guru sebanyak 2.865 formasi untuk mengakomodir tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Harapan saya tentunya peluang yang sudah Pemerintah Daerah perjuangkan untuk membuka formasi sebesar ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para lulusan baru yang ingin mengabdi di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan tentunya para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri.

 

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy