Bendahara Penerimaan Dishub Mengikuti Rekonsiliasi PAD di Aula BKAD

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sub Bagian Program dan Keuangan diwakili oleh Bendahara Penerimaan Theresia Tina, A.Md dan Penelaah Teknik Theresia Rini, S.M. mengikuti Rekonsiliasi PAD di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pada  Kamis (21/3/2024).

Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data yang diproses dengan menggunakan sistem atau subsistem berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi bertujuan untuk mendapatkan sinkronisasi atau kecocokkan antara entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan dan penyajian yang timbul dari suatu transaksi. Fungsi dari rekon ini adalah untuk memantapkan dan menyakinkan kebenaran data dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.


Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menghasilkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa sub sektor seperti perparkiran dan sandar/tambat angkutan sungai sehingga pada Rekonsiliasi PAD ini yang dibahas terkait dengan kesesuaian data PAD yang didapat antara data setoran retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dengan aplikasi SIPKD AKRUAL.

Hasil dari Rekonsiliasi PAD ini  yaitu mengetahui terealisasinya retribusi Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu adanya persamaan penyetoran antara Kas daerah dan Bendahara Penerimaan  Dinas Perhubuungan  melalui sistem Aplikasi pada bidang akuntansi di Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy