IRBAN I pada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu melakukan rapat internal bersama seluruh anggota tim pengawas IRBAN I. Kegiatan ini dilakukan di ruang Kerja IRBAN I serta dipimpin oleh Andrianus Andri, S.E selaku Inspetur Pembantu I. Tujuan dari diadakannya rapat internal ini adalah untuk membahas lebih lanjut teknis dan persiapan dari kegiatan pengawasan yang akan dilakukan oleh IRBAN I untuk tahun 2024 Pada hari Senin (18/03/2024).
Inspektur Pembantu I menegaskan kepada seluruh tim pengawas agar mempelajari seluruh Peraturan-Peraturan yang menjadi dasar pengawasan sehingga tim pengawas pada IRBAN I memiliki kompetensi yang dibutuhkan pada saat pegawasan.
Dalam langkah awal sebelum melakukan pengawasan lebih lanjut guna menghasilkan pengawasan yang independen dan berkualitas sesuai standar audit.
“peraturan yang kita jadikan acuan dalam pengawasan kita harus sesuai dengan kasus yang sedang ditangani, oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui barbagai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengawasan” ujar Andrianus Andri selaku Inspektur Pembantu I di Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.