Isbat Nikah Di Kecamatan Badau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Isbat Nikah tahun 2024 digelar  pada awal Maret, pelaksanaan Pelayanan Terpadu kali ini memilih wilayah lintas utara, Nanga Badau Kecamatan Badau sebagai pelaksanaan Isbat Nikah.
Pelaksanaan Isbat Nikah Berdasarkan penandatanganan MOU Kementerian Agama Kapuas Hulu, Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu 2024 di aula Pengadilan Agama Putussibau, Selasa (23 /1/2024).
Ceremonial Isbat Nikah, dibuka langsung Camat Badau, Edy Suharta, S.E..M.M. dilanjutkan dengan penyerahan surat nikah dan dokumen kependudukan peserta sidang Isbat Nikah. Dalam kesempatan ini Adi Ahadi, S.A,P bertindak wakili dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyerahkan dokumen kependudukan terbaru kepada pasangan suami-istri peserta Isbat Nikah.
Dalam penyerahan dokumen kependudukan hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kapuas Hulu, wakil ketua Pengadilan Agama, KUA Nanga Badau, KUA Empanang, Puring Kencana dan penghulu.
“ Isbat Nikah bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, maka status perkawinan pasuri Isbat diakui secara hukum negara dan berhak mendapat Akta Nikah dari KUA dimana pasuri berdomisili dan pembaharuan dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil “ ungkap Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil. (Jumat,8 Maret 2024)

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy