Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan koordinasi terkait permintaan data rekap pajak-pajak pusat triwulan 1 (satu) tahun 2024 dengan penyampaian daftar formulir isian NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri Camat Batang Lupar, Bendahara Pengeluaran, Sekban BKAD beserta tim pada selasa (05 Maret 2024).
Dalam sambutannya Sekban BKAD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penyampaian formulir NTPN untuk permintaan data rekap pajak-pajak pusat triwulan 1 (satu) sebagai alat bukti nanti nya untuk memvalidasi transaksi pajak yang telah dilakukan. NTPN tersebut merupakan tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke kas negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
Dan dalam sambutan Camat Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu juga mengatakan bahwa Kecamatan Batang Lupar menyambut baik kunjungan koordinasi ini, dan Kecamatan Batang Lupar akan segera menindaklanjuti permintaan data rekapan pajak-pajak pusat triwulan 1 (satu) tahun 2024 dari BKAD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan diawali dengan sambutan oleh Sekban BKAD dan dilanjutkan sambutan dari Camat Batang Lupar.