Verifikasi Lapangan Atas Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan atas Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Banua Ujung, Kecamatan Embaloh Hulu (Rabu, 01 Maret 2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Dusun Saligo, Desa Banua Ujung yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Plt Camat Kecamatan Embaloh Hulu, Kepala Desa, Ketua Adat dan Masyarakat yang ada di Dusun Saligo, Desa Banua Ujung tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen administrasi permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh pemohon di tiap-tiap masyarakat adat khususnya masyarakat yang ada di Desa Banua Ujung tersebut.

Pada kegiatan ini, Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Kabupaten Kapuas Hulu melakukan klarifikasi langsung terhadap isi dokumen yang diajukan pemohon seperti Luas Wilayah Adat, mendata lebih detail harta kekayaan dan benda-benda adat, serta mengecek kondisi sosial dan spasial dari Masyarakat Adat yang ada di Desa Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy