PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan survey dan verifikasi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pertashop CV. Wijaya Kartika Lestari di Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung. (Kamis, 22/02/2024).
Kegiatan survey dan verifikasi lapangan ini dilaksanakan di Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung. Sebelum melakukan kegiatan survey dan verifikasi lapangan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan yang dilaksanakan di lokasi permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pertashop CV. Wijaya Kartika Lestari yang dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang dan Bidang Bangunan Gedung dan Jalan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pemohon.
Kegiatan survey dan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pertashop CV. Wijaya Kartika Lestari dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan.
Diharapakan melalui pertemuan di lokasi permohonan, survey dan verifikasi lapangan ini, agar permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pertashop CV. Wijaya Kartika Lestari di Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta dapat dipergunakan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan.