Monitoring Kegiatan Asesmen Minat Bakat Tahun 2024 Kecamatan Hulu Gurung

Facebook
Twitter
LinkedIn

SMPN 4 Satap Hulu Gurung  pengawasan dilakukan oleh Achmad Safardi Dari Dinas pendidikan dan kebudayaan melalui bidang Pendidikan dasar kurikulum SMP Adapun yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta didik kelas  9 didampingi oleh Kepala Sekolah Pengawas serta proctor dan teknisi Kegiatan ini  yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 23  Februari 2024.

Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan melaksanakan  Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024. Asesmen Bakat Minat atau ABM dibuka untuk siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas 9 di Indonesia. Tujuannya untuk menelusuri bakat dan minat melalui pelayanan ABM. Tes ABM akan mengukur kemampuan atau potensi umum seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Bertujuan memprediksi kemampuan seseorang dalam menguasai hal baru pada pekerjaan ataupun program pendidikan selanjutnya. ABM diharapkan dapat membuat arah pengembangan lebih jelas dan terencana.Orangtua Wajib Tahu Aspek-aspek yang diukur dalam asesmen bakat terdiri atas verbal, kuantitatif, penalaran, figural, mekanikal, penggunaan bahasa, dan klerikal.
Asesmen Bakat dan Minat adalah tes yang mengukur potensi setiap peserta didik untuk memprediksi kemampuan dan ketertarikannya di bidang-bidang tertentu. Potensi yang dimaksud berkaitan dengan bidang pendidikan maupun pekerjaan. Bisa disimpulkan, Asesmen Bakat Minat merupakan tes yang berfungsi mendeteksi bakat yang dimiliki seseorang dan kecenderungan minatnya. Bakat dan minat peserta didik ini akan dipetakan berdasarkan sejumlah aspek yang terukur. ABM tidak sama dengan tes prestasi yang mengukur level kemampuan akademik. Sebab, Asesmen Bakat Minat tidak dirancang mengikuti silabus mata pelajaran tertentu. Kualitas jawaban dalam ABM akan bergantung pada daya nalar peserta.

Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal 10 hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy