Putussibau – Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Maka dengan ini disampaikan kepala seluruh elemen masyarakat bahwa seluruh dokumen kependudukan dengan format digital atau sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya. (Selasa, 20/02/2024).

Dishub Laksanakan Pengaturan Perparkiran Dan Rekayasa Lalin Pada Pengajian Silahturahmi Keberkahan Di Masjid Besar Darussalam Kedamin Hilir
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) melaksanakan kegiatan Pengamanan serta Pengaturan Perpakiran dan Rekayasa Lalu Lintas