Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M. didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T. Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Drs. Lugit, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Peter Billyn Janting, S.H. dan Kasubbag Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M. Menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tantang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Rabu (7/2/2024).
Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Triwati, S.P., M.Si, turut hadir juga beberapa Perangkat Daerah terkait seperti Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas tentang objek retribusi yang ada di Dinas Perhubungan. Adapun pembahasan mengenai penentuan dan penetapan tarif retribusi jasa usaha berupa pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air serta penyusunan rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum. Adapun hasil rapat ini yaitu penetapan tarif Pajak dan Retribusi Daerah disesuaikan lokasi dan mekanisme pasar sedangkan untuk Pengelolaan Pajak PJU diserahkan kepada Tim Anggaran untuk menetapkan besaran bagi BBM hasil pajak. Kegiatan berjalan dengan lancar.