PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Diponegoro Putussibau di Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, Senin (05/01/2023). Tim terdiri dari 3 (Tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Lokasi Permohanan yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti Letak Tanah yang Dimohon, Luas Tanah yang Dimohon, Koordinat Geografis, Garis Sempadan Bangunan dan Jarak Bebas Bangunan. Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh pihak pemohon persetujuan KKPR untuk selanjutnya Bersama-sama menuju lokasi yang dimohon guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan.
Dengan adanya permohonan yang diajukan serta verifikasi lapangan yang dilakukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan dapat mengikuti peraturan yang ada.