Disdikbud Kapuas Hulu lakukan Pendampingan Penginputan Data Analisis Jabatan Fungsional (Guru) Pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu melalui Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar ( KPD ) melakukan Pendampingan Penginputan Data Analisis Jabatan Fungsional (Guru) Pada Layanan Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin 5 Februari 2024 bertempat di SDN 04 Putussibau Utara.

Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Yohanes Niko, S.A.P., M.A.P dan  Staf , serta para Koordinator Dan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berasal dari beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hilir, Kecamatan Embaloh Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kecamatan Putussibau Selatan, Kecamatan Bika, dan Kecamatan Kalis.

Niko dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa adapun tujuan pendampingan adalah Dalam rangka mewujudkan perencanaan kebutuhan pegawai yang terintegrasi, yang akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebutuhan ASN di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mewujudkan pelayanan publik yang adaptif dan lebih baik, “perencanaan kebutuhan ASN yang matang dan tepat adalah hal yang sangat krusial. Hal ini menjadi dasar yang solid untuk memastikan bahwa kita memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Harapan diadakan kegiatan ini dapat menjadi momentum yang berharga bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan koordinasi dalam perencanaan kebutuhan ASN. Semoga ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan solusi yang efektif dalam mewujudkan perencanaan kebutuhan pegawai yang terintegrasi dan berbasis data.” ungkap nya.

Kegiatan tersebut membahas mengenai penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) dengan dasar perubahan regulasi yaitu Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 menjadi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana harus segera diikuti dengan Perbaikan Peta Jabatan terutama terkait dengan Perubahan Klasifikasi Jabatan, perbaikan nomenklatur dan Perubahan persyaratan jabatan pelaksana yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi.

“bahwa dengan akan digantikannya E-formasi dengan SIASN Perencanaan pada tahun 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan kebutuhan ASN dengan memungkinkan Instansi Pemerintah melakukan penyusunan kebutuhan ASN secara online dan terintegrasi dengan data kepegawaian BKN, menghasilkan efisiensi waktu dan biaya, akurasi data yang lebih tinggi, serta transparansi yang lebih baik. Langkah-langkah implementasi mencakup registrasi di SIASN, integrasi data kepegawaian, penyusunan kebutuhan ASN, dan penyampaian hasil kepada BKN, dengan target seluruh Instansi Pemerintah menggunakan SIASN pada tahun 2024”.tambahnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy