Sekretaris Dinas (SEKDIS) Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Miftahul Jannah, S.Pi., M.M dan Kasubbag Umum dan Aparatur Mohammad Yamin menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (25/01/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian (KABAG) Organisasi, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kapuas Hulu dan beberapa Sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir juga perwakilan dari beberapa Pihak Kecamatan dan Kepala Desa.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kapuas Hulu Ir. Istiwa, M.Si dalam sambutannya mengatakan kita sebagai Pemerintahan harus lebih ditingkatkan kepada pelayanan publik karena jika pelayanan publik kita baik maka masyarakat akan bisa bekerja dengan cepat dan tepat serta efisien.
“Penyederhanaan dengan adanya PermenPan nomor 7 tahun 2022 kemudian Perbub nomor 36 tahun 2023 kalau kita lihat ini adalah suatu Metoda yang mengharuskan meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia, karena jika Manusianya tidak bisa kita kelola dengan baik maka kemungkinan besar tidak akan bisa efektif dan efisien,” ucap Istiwa.
Sosialisasi terkait Penerapan Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi lebih menekankan mengenai langkah-langkah Implementasi Kebijakan Mekanisme Kerja diantaranya Latar Belakang, Perubahan-Perubahan pada Sistem, Penerapan Perubahan sistem Kerja dan Dampak yang akan dihadapi.