Kepala Dinas (KADIS) Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Bambang, S.E., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu sekaligus Penandatanganan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (13/12/2023).
Turut hadir Bupati Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Hadir juga Kepala Bagian (KABAG) pada Sekretariat Daerah diantaranya Kabag Umum, Kabag Prokopim dan Kabag Organisasi.
Adapun pembahasan 3 rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal.
Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa dapat memahami 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Kapuas Hulu Hak Inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan menyatakan dapat menerima 3 (tiga) RAPERDA dimaksud serta sepakat untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“3 RAPERDA Hak Inisiatif DPRD ini yang nanti nya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan Normatif bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil Kebijakan Peyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat” tutup Bupati.