PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang melakukan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau pada Selasa (12/12/2023).
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dilaksanakan di Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau. Sebelum melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan pemetaan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan yang dilakukan langsung di lokasi yang dimohon yang dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemohon KKPR Non Berusaha.
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan KKPR Non Berusaha di Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau.
Diharapakan melalui verifikasi lapangan dan pemetaan ini, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dapat sesuai dengan permohonan yang diajukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.