PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T mengikuti kegiatan Penyerahan Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( PPMHA ) yang dilaksanakan oleh Panitia PPMHA Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Sungai Abau, Desa Labian, Desa Langan Baru, dan Desa Sepandan Kecamatan Batang Lupar (29-30 November 2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Panjang Masyarakat Dayak Iban Menua Engkerejai Sungai Luar Sungai Sungai Long Ketemenggungan Dayak Iban Desa Sungai Abau, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Mohd. Zaini, M.M, perwakilan dari beberapa OPD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Kecamatan Batang Lupar, Kepala Desa,dan semua masyarakat yang ada di rumah- rumah panjang tersebut.
Kegiatan ini merupakan finalisasi dari dokumen administrasi permohonan PPMHA berupa Keputusan Bupati kapuas Hulu yang di ajukan oleh pemohon di tiap-tiap masyarakat adat khususnya masyarakat yang ada di keempat rumah panjang tersebut.
Pada kegiatan ini Sekretaris Daerah, Dr. H. Mohd. Zaini, M.M, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kupuas Hulu kepada Ketua Adat di keempat desa tersebut. Sekretaris Daerah memaparkan agar yang sudah diperjuangkan, yang sudah disusun bersama dan yang sudah menjadi Keputusan supaya dijaga dan dikelola dengan baik serta dipergunakan sebagaimana mestinya seperti Luas Wilayah Adat, harta kekayaan adat, benda-benda adat, kondisi sosial dan spasial dari Masyarakat Dayak Iban yang ada di keempat Rumah Panjang tersebut.