PUTUSSIBAU – Kasubbag Umum dan Aparatur serta Staf Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti workshop Pemeliharaan dan Hibah BMN Jembatan Gantung Pejalan Kaki di Lingkungan BPJN Kalimantan Barat di Pontianak guna memenuhi undangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (Rabu, 22/11/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak selama 2 hari. Hari pertama dibuka dengan paparan capaian Pembangunan Jembatan Gantung Pejalan Kaki di lingkungan BPJN Kalimantan barat oleh Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dilanjutkan dengan Studi Kasus Pelaksanaan dan Pemeliharaan Jembatan Gantung Pejalan Kaki oleh Hendarto, ST, MT, Dipl E.Eng, MDM, DIC, Ph.D. Selanjutnya materi dari Kabag Keuangan Pengelolaan BMN dan Barang Persediaan Bencana, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga tentang Telaah Proses Hibah dan Mekanisme Hibah Jembatan Gantung dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan BPJN Kalimantan Barat. Hari kedua dilanjutkan dengan perjalanan berangkat menuju lokasi penelitian yaitu Jembatan Gantung Pancaroba di Kabupaten Kubu Raya.
Dari kegiatan workshop dapat diambil kesimpulan yaitu Tipe jembatan ada 2, yaitu tipe flexible yang digunakan untuk daerah yang mudah dijangkau dan tipe rigid yang dinilai lebih memiliki nilai estetika dalam penggunaannya. Pemeliharaan jembatan gantung terbagi menjadi 3, yaitu pemeriksaan visual dan komponen, pencegahan kerusakan seperti pengecatan, pelumasan gemuk dan pengencangan bagian kendor, serta penggantian pada komponen yang rusak. Setiap usulan jembatan gantung harus dilengkapi dengan surat pemda berupa surat kesiapan lahan, surat kesanggupan menyediakan fasilitator, surat pernyataan tidak memiliki sumber pendanaan lain, surat kemampuan menerima hibah, dalam proses hibah jembatan gantung dilakukan oleh Balai kepada Bina Marga untuk selanjutnya diproses persetujuan hibahnya dan diterbitkan SK penghapusan aset serta naskah hibah dan BAST, proses hibah BMN dengan nilai > Rp 10 Milyar dilakukan hingga Kementerian Keuangan dan setiap komponen Jembatan Gantung harus diperiksa rutin minimal 3 bulan sekali dalam setahun.