Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Laksanakan Apel Pagi dan Sore di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (27/11/2023).
Apel adalah kegiatan rutin mingguan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan setiap hari senin di pagi dan sore hari. Di Dinas Perhubungan apel merupakan tempat untuk mengevaluasi kinerja serta memberikan informasi yang disampaikan oleh Pimpinan untuk diketahui oleh seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas untuk kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan. Apel juga sebagai wadah silahturahmi dan tatap muka langsung antara Pimpinan dan Staf Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M. selaku pembina apel pagi. Sedangkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T selaku pembina apel sore menyampaikan beberapa informasi yaitu pertama pada saat ini untuk pengiriman surat antar OPD sudah melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsiapan Dinamis Terintegrasi) artinya sekarang sistem kerja kita sudah berbasis digitalisasi dan kita semua harus memahaminya. Selanjutnya Dedy menyampaikan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu maka kita semua harus memahami isi dari Peraturan tersebut karena itulah pedoman dalam kita bekerja.
Apel Pagi dan Sore diikuti oleh seluruh pejabat dan staf Dinas Perhubungan. Kegiatan berjalan dengan lancar. Selanjutnya setelah apel pagi dan sore seluruh jajaran melanjutkan aktifitas masing-masing