Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lakukan Pengawasan dan Bimbingan Kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Silat Hilir

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Silat Hilir, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Tujuan bimbingan yaitu memberi masukan atau arahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut ada pejabat dan juga beberapa staf ikut dalam penugasan pengawasan dan bimbingan pada pelaku usaha pada Selasa (15/11/2023)

Berita Lainnya

Jumat Bersih Di Tapal Batas Puring Kencana

Dalam Upaya menindaklanjuti amanat Presiden RI pada Rakornas yang diselenggarakan di Jawa Barat pada tanggal 27 Februari 2026, Forum Pimpinan Kecamatan Puring

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy