Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Silat Hilir, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Tujuan bimbingan yaitu memberi masukan atau arahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut ada pejabat dan juga beberapa staf ikut dalam penugasan pengawasan dan bimbingan pada pelaku usaha pada Selasa (15/11/2023)

Bupati Kapuas Hulu Apresiasi Kinerja Panitia MTQ Kalbar 2025, Wabup Ingatkan Soal Akomodasi dan Konsumsi
Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-30 tingkat Kalimantan Barat, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H, memimpin rapat koordinasi terakhir bersama