Diskan Kapuas Hulu Ikut Rapat Koordinasi Penataan Manajemen ASN Pasca UU NO. 20/2023

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perikanan (DISKAN) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sekretaris Miftahul Jannah, S.Pi., M.M mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Manajemen ASN Pasca UU NO. 20/2023 tentang ASN yang di laksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta melalui Live Streaming YouTube pada Senin (6/11/2023).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023. Dalam aturan anyar tersebut diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam sambutannya mengatakan alokasi kebutuhan ASN yang disiapkan pemerintah pada tahun 2024 sebanyak 1,3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan sisa formasi CASN 2023, jumlah ASN yang pensiun dan perhitungan real kebutuhan setiap instansi.

“Dari tahun ke tahun formasi CPNS dan PPPK besar sekali, tetapi terganjal karena minim usulan formasi dari instansi pusat maupun daerah, Tahun ini saja sebenarnya alokasi yang disiapkan pemerintah yaitu 1 juta lebih. Sayangnya, yang diusulkan instansi hanya 568 ribu saja,” tutup Subagja.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur A. Yudi Wicaksono, S.STP, MPP dalam materinya mengatakan ada beberapa Agenda Transformasi dalam UU 20/2023 tentang ASN diantaranya Transformasi rekrutmen dan Jabatan ASN, Kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-asn, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy