Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kapuas Hulu di Kecamatan Mentebah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kapuas Hulu di Kecamatan Mentebah yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mentebah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekcam Kecamatan Mentebah dan dihadiri oleh Kasi Ekbang kecamatan mentebah,Penata Perizinan Ahli Madya Ibnu Hajar, S.E., M.Si beserta Staf DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu dan Pelaku Usaha pada Kamis (26/10/2023)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya kepada Pelaku Usaha yang belum memiliki izin usaha di Kecamatan Mentebah yang jarak tempuhnya cukup jauh dari Ibukota Kabupaten dan mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy