Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat S.T sampaikan Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (25/10/23).
Wakil Bupati mengatakan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah PENgganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah.
Wakil Bupati juga mengatakan bahwa sebagai insan manusia yang tidak lepas dari keterbatasan, demikian pula halnya dalam merancang dan menyusun 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini.
“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka menyempurnakan 2 rancangan peraturan daerah ini, karena setelah dibahas bersama, rancangan peraturan daerah ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.