Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Jongkong, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Tujuan bimbingan yaitu memberi masukan atau arahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut ada pejabat dan juga beberapa staf ikut dalam penugasan pengawasan dan bimbingan pada pelaku usaha pada Selasa (24/10/2023)

Pemkab Kapuas Hulu Gelar Rapat Persiapan RUA LTKL dan Festival Lestari 20
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra pembangunan dalam