Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Jongkong, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Tujuan bimbingan yaitu memberi masukan atau arahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut ada pejabat dan juga beberapa staf ikut dalam penugasan pengawasan dan bimbingan pada pelaku usaha pada Selasa (24/10/2023)

Ramah Tamah Bersama BPKP Kalbar, Pemkab Kapuas Hulu Bahas Peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyambut kunjungan kerja Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dalam sebuah acara ramah